=========// Pembahasan //=========
Wujud kebudayaan manusia dalam tanggung jawab dan keadilan sangat
terlihat karena semakin berkembangnya sebuah budaya maka tanggung jawab dan
keadilan pun berubah, tergantung bagaimana manusia menyikapinya, sebagai contoh
bangsa Indonesia memiliki berbagai macam kebudayaan, contohnya saja kebudayaan
dibidang tari, mungkin dikarenakan begitu banyaknya kebudayaan atau lemahnya
tanggung jawab pemerintah atau bangsanya sendiri sehingga budaya tersebut bisa
di ambil atau di hak patenkan oleh Negara lain, ini adalah suatu hal yang
salah, seharusnya semakin banyak budaya dan semakin berkembangnya budaya akan
memberikan rasa tanggung jawab terhadap budaya tersebut begitu pula dengan negara
atau bangsa yang mengambil sebuah budaya lain, mereka seharusnya memiliki rasa
keadilan bahwa itu bukanlah budaya mereka bila dilihat dari kebudayaan mereka
sendiri yang sudah berkembang, berikut penjelan manusia dan kebudayaan.
Manusia dan kebudayaan
Sebagai mahkluk social yang berkumpul dan menetap tentunya manusia
mengadakan interaksi terhadap sesamanya. Dan selain berinteraksi dengan
sesamanya tentunya manusia juga mengadakan interaksi terhadap linkungan alam
diamana ia tinggal. Didalam interaksi itu yang dilakukan terus-menerus bahkan
dapat menimbulkan sesuatu
hal/kebiasaan dalam lingkungan masyarakat yang berulang dan menjadi kebiasaan
atau diturunkan kepada masyarakat selanjutnya, hal ini kerap dikenal dengan
istilah Kebudayaan.
Jika kita mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi ini,
tentunya kita dapatkan berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan jika
dipersempit untuk mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita dapat
melihat banyak sekali perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang sampai merauke
(daerah barat sampai daerah timur Indonesia).
Jika kita telaah tentunya perbedaan Kebudayaan ini sangatlah
wajar, karena perbedaan yang dimiliki oleh faktor alam, manusia itu sendiri dan
berbagai faktor lainnya yang menyebabkan berbagai corak kebudayaan
tersebut.
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga:
gagasan, aktivitas, dan artefak.
o Gagasan (wujud ideal)
o Aktivitas (tindakan)
o Artefak (karya)
o Aktivitas (tindakan)
o Artefak (karya)
Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls
Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum
dan teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak
menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari
berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti
sebagai berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rows
melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera
ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal
liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang
lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada
differences principle.
Manusia Dan Taggung Jawab
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung
jawab merupakan kesadaran seseorang terhadap perilaku yang telah ia
lakukan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang juga
berarti perwujudan dari kesadaran dan kewajiban.Manusia apada hakikatnya
adalah makhluk yang bertanggunng jawab. Disebut demikian karena
manusia, selain merupakan makhluk individual dan makhluk social, juga
merupakan makhluk tuhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk
bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam
konteks sosial, individual ataupun teologis. Menurut sifat dasar manusia
adalah makhluk yang bermoral dan makluk social, yang saling
membutuhkan. Oleh karena itu dalam hal ini manusia tidak harus
bertanggung jawab pada dirinya sendiri, tapi juga untuk orang lain-lain.
Sedangkan
Kesadaran merupakan keinsyafan akan perbuatan yang telah dilakukan.
Sadar sendiri artinya merasa, tahu atau ingat kepada keadaan sebenarnya.
Jadi kesadaran adalah hati yang telah terbuka atau pikiran yang telah
terbuka tentang apa yang telah dikerjakan.
sumber :
http://vaniaibd.blogspot.com/2013/01/manusia-dan-keadilan.html